Baca juga — Jawaban Soal TVRI Kelas 1,2,3 SD Jumat 24 April 2020.
- a. Peserta FLS2N-SD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih berstatus siswa SD/MI dan atau yang sederajat;
- b. Peserta FLS2N-SD adalah juara I (pertama) pada setiap jenis lomba sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;
- c. Peserta FLS2N-SD berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008;
- d. Peserta FLS2N-SD belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD tingkat nasional dan juara internasional.
Baca juga — Jawaban Soal TVRI Kelas 4,5,6 SD Jumat 24 April 2020.
- 1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan.
- 2) Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/2020 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- a) Memiliki minat di bidang seni.
- b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
- c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.
- 3) Penyelenggara tingkat kecamatan membuat Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- 1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
- 2) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- 3) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut :
- a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD.
- b) Mengundang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan.
- c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
- d) Menyusun jadwal kegiatan.
- e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- 1) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah juara I dari seleksi tingkat Kabupaten/Kota;
- 2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
- 3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut :
- a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD;
- b) Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota;
- c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
- d) Menyusun jadwal kegiatan;
- e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Download Juklak Juknis FLS2N SD Tahun 2020 (DISINI)