TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya admin telah berbagi Pencairan Dana BOS 2020 Langsung Ke Rekening Sekolah, Kali ini admin akan kembali menyajikan artikel yang berkaitan dengan Dana BOS 2020 yaitu Cara dan Teknis Pelaporan Dana BOS Tahun 2020, untuk lebih jelasnya simak penjelaasan berikut ini.
Komponen Pembiyaan Dana BOS Tahun 2020
- Komponen Pembiyaan Dana BOS Tahun 2020
- 1. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru.
- 2. Pembiayaan pengembangan perpustakaan.
- 3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- b) Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran
- 4. Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
- 5. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
- 6. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- 9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
- 10. Pembiayaan Penyelenggaraan Bursa Kerja.
- 11. Pembiayaan Uji Komptensi Keahlian
- 12. Pembiayaan Honor Guru
- Tata Cara Pelaporan BOS Tahun 2020
- 1. Menyusun Pembukuan Lengkap
- 2. Menyusun Laporan Lengkap
- Periode Pelaporan BOS Tahun 2020
1. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru.
- a) Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
- b) Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
- c) Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- d) Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
- e) Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan;
2. Pembiayaan pengembangan perpustakaan.
- (1) Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
- (2) Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
- (3) Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
- (4) Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
- (5) Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;
b) Penyediaan buku teks pendamping
- (1) Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan
- (2) Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
c) Penyediaan buku non teks
Baca juga — APLIKASI MEMPERMUDAH PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020.
- (1) Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah; dan
- (2) Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d) Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;
3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- (1) Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
- (2) Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan
- dan persiapan ujian;
- (3) Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
- (4) Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
- (5) Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
- (6) Pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
- (7) Pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang prosespembelajaran; dan/atau
b) Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran
- (1) Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
- (2) Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
- (3) Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;
4. Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
- a) Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
b) Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah; - b) Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
5. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
- a) Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan perkantoran;
- b) Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah meliputi tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya;
- c) Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
- d) Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos;
- e) Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- f) Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
- g) Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
- h) Pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
- i) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
- j) Pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
- k) Pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
- l) Pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat;
- m) Penyediaan konsumsi; dan/atau
- n) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan Sekolah;
6. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- a) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
- b) pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
- c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
Pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:Baca juga — BOS Reguler Tahap 1 Gagal di SK-kan.
a) Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
- (1) penutup atap;
- (2) penutup plafond;
- (3) kelistrikan;
- (4) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
- (5) pengecatan; dan/atau
- (6) penutup lantai;
c) Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d) Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
h) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
10. Pembiayaan Penyelenggaraan Bursa Kerja.
11. Pembiayaan Uji Komptensi Keahlian
12. Pembiayaan Honor Guru
a) Pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- (1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
- (2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- (3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan
Tata Cara Pelaporan BOS Tahun 2020
1. Menyusun Pembukuan Lengkap
Baca juga — Download Aplikasi RKAS Versi 2.0 Tahun 2020.
- 1) RKAS;
- 2) buku kas umum;
- 3) buku pembantu kas;
- 4) buku pembantu bank;
- 5) buku pembantu pajak; dan
- 6) dokumen lain yang diperlukan;
2. Menyusun Laporan Lengkap
4. Pajak terkait penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.
Periode Pelaporan BOS Tahun 2020
Periode pelaporan BOS tahun 2020 per Triwulan atau Caturwulan?
Untuk pertanyaan ini admin sendiri masih bingung, karena pada juknis tidak dijelaskan secara rinci bagaimana periode pelaporan BOS tahun 2020. Namun yang pasti pencairan dana bos tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang per Triwulan (empat bulan) dan sekarang dicairkan menjadi 3 tahap.
Pencairan BOS langsung dari pusat disalurkan sebanyak 3 tahap yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Itu artinya setiap Cawu atau Empat Bulan Sekali.
Secara tersirat pada juknis BOS 2020 terdapat kata-kata " Laporan ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah" untuk itu kemungkinan besar pelaporan BOS dilaksanakan per Cawu. Namun tidak menggunakan istilah Catur Wulan (Cawu), tetapi menggunakan istilah TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3.
Demikian admin sampaikan Tata Cara Pelaporan BOS Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)