Untuk lebih jelasnya simak penjelasan admin berikut ini :
Setiap Bendahara Sekolah yang di tugaskan pada salah satu sekolah baik sekolah TK, SD, SMP, SMA ataupun SMK. di wajibkan untuk dapat menggunakan aplikasi RKAS yang dapat di gunakan oleh seorang bendahara sekolah untuk melakukan pelaporan dana BOS (bantuan operasional sekolah di sekolahnya masing-masing).
Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah pusat yang di terima oleh setiap sekolah dalam bentuk uang tunai dengan tujuan untuk pengembangan sekolah dan peningkatan mutu Pendidikan di setiap instansi-instansi Pendidikan.
Melalui aplikasi RKAS maka sekolah harus membuat sebuah perencanaan yang akan di gunakan dalam penyaluran dana bantuan sekolah. Setiap sekolah sebelum mencairkan dan menggunakan dana bantuan sekolah, tentunya telah memiliki perencanaan penggunaan anggaran tersebut yang kemudian perencanaan tersebut di masukkan kedalam aplikasi RKAS sehingga rencana tersebut dapat menjadi sebuah laporan yang sifatnya transparan atau tidak mengarang.
(Contoh) Slot Iklan
Pada sejarahnya Aplikasi RKAS ini telah di gunakan bertahun-tahun sebelumnya tetapi sampai saat ini masih banyak juga sekolah yang belum menggunakan aplikasi tersebut di tahun 2020 ini pemerintah telah memberikan surat edaran yang mewajibkan setiap satuan Pendidikan untuk menggunakan aplikasi RKAS dalam memberikan pelaporan kegiatan penggunaan dana bantuan operasional sekolah.
Dalam Juknis BOS Tahun 2020 telah banyak perubahan yang terjadi dalam penganggaran dana BOS di tahun 2020 ini, mulai dari anggaran yang sudah langsung dapat di salurkan ke rekening sekolah masing-masing serta penggunaan anggaran yang sudah semakin membaik khususnya untuk peningkatan kualitas Pendidikan dan kesejateraan pendidik dan tenaga kependidikan, terutama kebijakan Besaran Gaji Honorer baik Guru maupun operator, Penjelasan lebih rincinya KLIK DISINI.
Bagi rekan-rekan operator sekolah yang telah menginstal Aplikasi RKAS versi sebelumnya bisa langsung melakukan installasi Aplikasi RKAS versi 2.0 tanpa harus menghapus terlebih dahulu Aplikasi RKAS versi sebelumnya.
Demikian admin sampaikan terkait Aplikasi RKAS Versi 2.0, semoga bermanfaat dalam membantu pelaporan Dana BOS di tahun 2020 ini . . .*)
Situs-situs Resmi Milik Pemerintah Indonesia Tentang Covid-19 (Virus Corona) - Pada beberapa postingan yang lalu admin berbagi tentang informasi yang ...
Seperti yang kita ketahui penyaluran BOS Reguler pada tahun 2020 berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya. Penyaluran bos pada tahun 2020 dibagi menjad...
APLIKASI MEMPERMUDAH PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020 – Pada kesempatan kali ini admin akan membahas Aplikasi Mempermudah Pelaporan Dana BOS Tahun 2020, ...
Belum Ada Komentar
Untuk membuat judul komentar, gunakan <i rel="h2">Judul Komentar</i>
Untuk membuat kotak catatan, <i rel="quote">catatan</i>
Untuk membuat teks stabilo, <i rel="mark">mark</i>
Untuk membuat teks mono, <i rel="kbd">kbd</i>
Untuk membuat kode singkat, <i rel="code">shorcode</i>
Untuk membuat kode panjang, <i rel="pre"><i rel="code">potongan kode</i></i>
Untuk membuat teks tebal, <strong>tebal</strong> atau <b>tebal</b>
Untuk membuat teks miring, <em>miring</em> atau <i>miring</i>